I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah
satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah diterapkannya
delapan standar nasional pendidikan, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kedelapan standar nasional pendidikan
tersebut adalah Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar
Pembiayaan dan Standar Penilaian.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam diberi tugas dan tanggung jawab membina dan
meningkatkan mutu tenaga kependidikan dalam rangka memenuhi Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan. Tenaga pendidik adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada sarana pendidikan.
Salah satu tenaga pendidik yang dimaksud adalah guru. Guru merupakan tenaga penggerak
sistem pendidikan, guru berfungsi
membantu terciptanya kesempatan belajar sehinggga memperlancar proses
pencapaian tujuan sistem pendidikan.
Undang-Undang
RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (1)
memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4, (2) memiliki kompetensi sebagai
agen pembelajaran yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional, (3) memiliki
sertifikat pendidik. Dengan berlakunya undang-undang ini diharapkan memberikan
suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya
melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Dengan demikian MGMP memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan
profesionalisme guru.
Untuk
mewujudkan peran MGMP dalam pengembangan profesionalisme guru, maka peningkatan
kerja Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) khususnya MGMP di tingkat madrasah
merupakan masalah mendesak untuk dapat direalisasikan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk
meningkatkan kinerja MGMP khususnya MGMP madrasah, antara lain melalui berbagai
pelatihan instruktur dan guru inti, peningkatan sarana dan prasarana dan
peningkatan mutu manajemen MGMP. Namun demikian, berbagai indikator mutu
pendidikan belum menunjukkan peningkatan kinerja MGMP yang berarti.
B. Dasar
Hukum
Dasar
hukum kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) MA Kabupaten Ngawi antara lain:
1.
UUD 1945 dan perubahannya;
2.
Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
3.
UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
4.
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2005 tentang
Rencana Strategis Departemen Agama Republik Indonesia;
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
C. Tujuan
MGMP
Tujuan
MGMP MA Kabupaten Ngawi antara lain:
1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai
hal,khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan,
memaksimalkan pemakaian sarana-prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar.
2.
Memberi kesempatan kepada anggota MGMP untuk berbagi
pengalaman serta saling memberikan bantuan umpan balik.
3.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengadopsi
pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi
peserta MGMP.
4.
Memberdayakan dan membantu anggota MGMP melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di
madrasah.
5.
Mengubah budaya kerja anggota MGMP berkaitan dengan
peningkatan pengetahuan, kompetensi dan kinerja serta mengembangkan
profesionalisme guru melalui kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat
MGMP di madrasah.
6.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang
tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.
Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di
tingkat MGMP Kabupaten.
Visi
Meningkatkan
Profesionalisme Guru Madrasah Aliyah di Kabupaten Ngawi
Misi
Meningkatkan
Kompetensi Pedagogig, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan
Kompetensi Sosial.
II.
PROGRAM
STRATEGIS
Untuk mendukung
visi dan misi MGMP MA Kabupaten Ngawi , maka beberapa program strategis yang
menjadi prioritas, sbb.:
1.
Memotivasi guru untuk bergabung dan aktif dalam
setiap kegiatan MGMP MA Kabupaten Ngawi.
2.
Melaksanakan kegiatan MGMP MA Kabupaten Ngawi
melalui pola kerja, metode dan strategi yang lebih baik.
3.
Melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih intensif
bagi peningkatkan kualitas dan profesionalisme guru.
4.
Melakukan pendekatan terhadap lembaga terkait,
untuk lebih memperhatikan keberadaan MGMP MA Kabupaten Ngawi.
5.
Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber
daya guru secara berkelanjutan dalam mendukung kegiatan-kegiatan MGMP MA
Kabupaten Ngawi.
6.
Menjadikan MGMP MA Kabupaten Ngawi sebagai pilar utama demi perkembangan organisasi
profesi guru dalam pembinaan profesionalisme guru.
7.
Menjadikan MGMP MA Kabupaten Ngawi sebagai MGMP
percontohan di Kabupaten Ngawi dalam kegiatan peningkatan profesi guru.
III.
PROGRAM UMUM
Program umum MGMP MA Kabupaten Ngawi adalah
program yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepada guru tentang
kebijakan-kebijakan pendidikan di tingkat daerah sampai pusat, seperti
kebijakan terkait dengan pengembangan profesionalisme guru dan kurikulum,
misalnya;
1.
Penyampaian Informasi tentang kebijakan
pendidikan.
2.
Pemahaman tentang Penilaian Kinerja Guru ( PKG
).
3.
Pemahaman tentang Penilaian Kinerja
Berkelanjutan ( PKB ).
4.
Pemahaman tentang proses Penilaian Angka Kredit
Guru ( PAK ).
5.
Pemahaman tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
IV.
PROGRAM INTI
Program inti MGMP MA Kabupaten Ngawi adalah
program-program utama yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas kompetensi dan
profesionalisme guru.
1.
Program rutin terdiri dari:
1.1.
Diskusi permasalahan pembelajaran.
1.2.
Analisis kurikulum.
1.3.
Penyusunan dan pengembangan silabus, program
semester, rencana program pembelajaran dan sistem evaluasi.
1.4.
Pendalaman materi.
1.5.
Pelatihan terkait dengan penguasaan materi yang
mendukung tugas mengajar.
1.6.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi
Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
2.
Program pengembangan
2.1.
Penelitian, di antaranya Penelitian Tindakan
Kelas/Studi Kasus.
2.2.
Penulisan Karya Ilmiah.
2.3.
Seminar, lokakarya, kolokium (paparan hasil
penelitian), dan diskusi panel.
2.4.
Pendidikan dan pelatihan berjenjang (diklat
berjenjang).
2.5.
Penerbitan jurnal dan buletin MGMP MA Kabupaten
Ngawi.
2.6.
Pembuatan dan pengembangan webBlog MGMP MA
Kabupaten Ngawi.
2.7.
Lesson study (suatu pengkajian praktik
pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam
pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru
pelaksana, dan guru mitra).
3.
Program penunjang
Program penunjang bertujuan untuk menambah
pengetahuan dan keterampilan peserta MGMP MA Kabupaten Ngawi dengan materi-materi yang bersifat pendukung
dan pelengkap.
3.1.
Pelatihan Pemanfaatan TIK Untuk Pembelajaran.
3.2.
Pelatihan membuat karya Media Pembelajaran
Interaktif (MPI), misalnya (Ms.Power Point, Adobe Flash, dan lain-lain).
V.
PROGRAM KERJA
TAHUN 2015-2018
A.
PERTEMUAN BERKALA
Rincian Program :
1.
Pertemuan berkala minimal sekali dalam satu bulan
atau menurut keperluan, para guru mata pelajaran sejenis yang membahas: kurikulum/silabus,
program tahunan, program semester, satuan pelajaran, rencana pelajaran,
pendalaman materi, perakitan soal ulangan harian dan semester, analisis ulangan
harian, pembuatan LKS dan praktikum.
2.
Pembuatan perangkat pembelajaran guru.
3.
Sarana pengembangan inisiatif dan inovatif
dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran melalui berbagai metode pembelajaran
yang efektif, menarik dan menyenangkan.
4.
Problem Solving
5.
Pendalaman Materi
6.
Kajian dan Evaluasi Pelaksanaan PBM
7.
Inovasi dan Teknologi Pembelajaran
B.
PENGGALIAN SUMBER DANA OPERASIONAL MGMP
Rincian Program
:
1.
Penggalian dana dari madrasah anggota MGMP
secara proporsional
2.
Penggalian dana dari kegiatan-kegiatan bidang
kurikulum
3.
Peningkatan kualitas Proposal pengajuan Dana
Block Grant ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
4.
Penggalian dana dari sumber lain.
C.
PEMANTAPAN POLA KERJA DAN METODE PENGEMBANGAN
PROFESIONALITAS GURU
Rincian Program:
Rincian Program:
Pemantapan pola kerja, pemantapan personil,
pemantapan arah dan tujuan bersama, pemantapan metode pencapaian tujuan, dan
menghasilkan produk nyata.
D.
PEMBUATAN KISI-KISI UJIAN MADRASAH/PERAKITAN
SOAL UJIAN MADRASAH
Rincian Program :
Penyusunan kisi-kisi soal ujian madrasah untuk
digunakan dalam penyusunan soal ujian madrasah bagi seluruh MA Negeri dan
Swasta di Kabupaten Ngawi. Peserta terdiri dari guru-guru mata pelajaran yang
berkompeten dalam penyusunan kisi-kisi ujian madrasah.
VI.
PENUTUP
Peningkatan
mutu pendidikan akan berjalan dengan baik apabila berbagai upaya dilakukan
termasuk bagaimana memberdayakan potensi guru melalui kegiatan MGMP. Melalui
kegiatan MGMP-MA diharapkan guru dapat meningkatkan profesionalitasnya sebagai
tenaga pendidik. Untuk itu pembuatan program kerja MGMP-MA mutlak diperlukan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi.
Pembuatan
program kerja ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam
pelaksanaan MGMP-MA. Disamping itu keberhasilan kegiatan MGMP-MA perlu dukungan
dari semua pihak.
Atas
bantuan dan kerja sama dari berbagai pihak dan terselesaikannya pembuatan
program kerja MGMP-MA kami mengucapkan banyak terima kasih. Masukan dan kritikan sangat kami
butuhkan demi perbaikan pembuatan program kerja berikutnya.
PENTING!
Bagi pengurus MGMP Madrasah (KKM) dan pengurus MGMP Mata Pelajaran tingkat MA di Kabupaten Ngawi, demi mempemudah penyusunan Program Kerja silakan mengunduh file Program Kerja di atas pada tautan di bawah;
maju terus
BalasHapusjangan lupa lho ya...mgmp ma kab ngawi sebagai agent dari berbagai event olimpiade mapel tingkat regional, nasional dan internasional...untuk itu programkan lhoa yaaa..bravo mgmp ma kab ngawi.
BalasHapusOk, bersama kita jadikan MGMP-MA Kab. Ngawi berdaya, berjaya, bergerak untuk kemajuan madrasah.....
BalasHapusTerima kasih
BalasHapusterima kasih
BalasHapus