UAMBN 2015 bagi MTs dan MA telah ditetapkan pelaksanaannya melalui keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 32 tahun 2015 pada tanggal 5 Januari 2015. Keputusan ini mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Jenjang MTs dan MA pada tahun 2014/2015.
UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan,sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
UAMBN berfungsi sebagai:
- bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
- salah satu syarat ketentuan kelulusan;
- umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA;
- alat pengendali mutu pendidikan;
- pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA