Selasa, 09 Juni 2015

KMA 103 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH

Hasil gambar untuk beban kerja guru

Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga telah diatur dalam permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Permendiknas Nomor 39 tahun 2009. Meski demikian, masih diperlukan regulasi yang dapat digunakan sebagai acuan dan pedoman serta penjelasan yang lebih rinci mengenai penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...