ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MA
KABUPATEN NGAWI
Sekretariat: Jalan Raya Paron No. 02 Paron
Ngawi Telp. 0351-749772
_____________________________________________________________________
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah
SWT, kami para guru mata pelajaran Madrasah Aliyah Kabupaten Ngawi, menyadari
pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme
guru MA di kabupaten Ngawi demi terbangunnya masyarakat modern yang
berlandaskan keimanan dan ketaqwaan, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945. Kami para guru MA bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang
dibentuk dengan Anggaran Dasar. Berdasarkan kesepakatan ini , dan dengan
semangat “Ikhlas Beramal”, maka kami guru MA se Kabupaten Ngawi bersama-sama
membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MADRASAH
ALIYAH KABUPATEN NGAWI, disingkat MGMP MA KABUPATEN NGAWI yang memiliki anggaran
dasar sebagai berikut.
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Dasar Pendirian
MGMP MA Kabupaten Ngawi didirikan berdasarkan :
1.
Undang-undang No 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4) Setiap tenaga kependidikan berkewajiban
untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan.
2.
Keputusan MENPAN No.26/MENPAN/1989 tanggal 2
Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3.
Peraturan Pemerintah No.38 tahun 1992 tentang
Tenaga Kependidikan , Bab XIII pasal 61 ayat 1 tenaga kependidikan dapat
membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan atau
mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan
kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara
optimal.
Pasal 2
Nama
Organisasi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata
Pelajaran MA Kabupaten Ngawi, disingkat MGMP MA Kabupaten Ngawi.
Pasal 3
Waktu dan Tempat
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan lamanya dan dimulai sejak dibentuk dalam pertemuan guru-guru MA se Kabupaten
Ngawi.
Pasal 4
Kedudukan
MGMP MA Kabupaten Ngawi berkedudukan di Kabupaten
Ngawi dengan sekretariat di MAN Paron Kabupaten Ngawi Jalan.Raya Paron
No. 02 Paron, Kabupaten Ngawi
Pasal 5
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.
Membina dan mengembangkan pengetahuan Guru-guru
MA.
2.
Membina dan meningkatkan kemampuan profesi
Guru-guru MA.
3.
Membina dan mengembangkan pengetahuan dan
pemanfaatan mata pelajaran bagi siswa MA dan masyarakat pada umumnya.
4.
Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru
dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai
dengan situasi, kondisi, dan lingkungan madrasah.
Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut pasal 5 diatas ,
organisasi ini akan :
1.
Menjalin komunikasi baik antar anggota MGMP
maupun masyarakat lain di luar MGMP.
2.
Mengusahakan pendidikan dan pelatihan guna
peningkatan pengetahuan dan kemampuan profesional bagi guru MA Kabupaten Ngawi.
3.
Mengusahakan perkembangan pendidikan MA agar
mencapai mutu yang dicita-citakan.
4.
Menegakkan integritas professional dalam arti
menjaga dan mempertahankan martabat dan kehormatan profesi.
5.
Melakukan kegiatan–kegiatan lain yang sah
sesuai dengan tujuan organisasi dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945.
Pasal 7
Kekayaan
Perbendaharaan organisasi ini dapat bersumber
dari :
1.
Anggota
2.
Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan
tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
3.
Penghasilan atas usaha organisasi yang sah
tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Organisasi
1.
MGMP MA Kabupaten Ngawi adalah organisasi
struktural di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa
Timur
2.
Struktur organisasi terdiri dari :
a.
Pengarah
b.
Ketua
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Anggota/Koordinator mata pelajaran
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Syarat Keanggotaan
Anggota terdiri dari Guru-guru MA yang mengajar
mata pelajaran MA di Kabupaten Ngawi.
Pasal 10
Status Keanggotaan
1.
Keanggotaan organisasi terdiri dari anggota
biasa dan anggota kehormatan
2.
Anggota biasa adalah warga negara Republik
Indonesia yang menjadi guru MA dan aktif mengajar MA di Kabupaten Ngawi
3.
Anggota kehormatan:
a.
Warga negara Republik Indonesia yang pernah
menjadi guru MA dan karena tugas tertentu tidak lagi aktif menjadi guru MA.
b.
Warga negara Republik Indonesia yang minat,
perhatian dan jasanya besar dalam upaya peningkatan pengajaran MA di Kabupaten
Ngawi.
c.
Bukan warga negara Indonesia tetapi karena
tugas dari negaranya menjadi guru dan mengajar MA di Kabupaten Ngawi.
Pasal 11
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota adalah :
1.
Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.
Mematuhi aturan dan putusan organissi.
3.
Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
Pasal 12
Hak Anggota
1.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan
pelatihan yang diusahakan organisasi.
2.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk
meningkatkan profesionalismenya.
3.
Anggota biasa berhak dipilih dan memilih
pengurus.
4.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk
kemajuan organisasi.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Pengurus
1.
Masa jabatan pengurus hanya 3 (tiga) tahun dan
dapat dipilih kembali.
2.
Keanggotaan pengurus berakhir pada :
a.
Habis masa jabatannya
b.
Meninggal dunia
c.
Atas permintaan sendiri
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.
Ketua atas nama pengurus berhak langsung
mewakili organisasi secara sah baik di dalam maupun di luar Pengadilan atas
segala pemilikan dalam lingkup tujuan organisasi.
2.
Bilamana Ketua berhalangan karena suatu sebab,
wakil ketua berhak mewakili ketua dengan hak dan kekuasaan yang sama.
3.
Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan
sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan.
4.
Bendahara mengurus soal-soal kekayaan
organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada anggota.
BAB V
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan
keputusan sidang MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
3.
Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah
jika disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
4.
Apabila quorum tidak terpenuhi seperti dimaksud
ayat 2 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas
persetujuan rapat anggota.
Pasal 16
Tata Tertib
Tata tertib organisasi ditetapkan pengurus dan
disahkan dalam sidang MGMP.
Pasal 17
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan
keputusan sidang MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah anggota MGMP
3.
Keputusan rapat sah jika disetujui oleh seluruh
anggota MGMP.
Pasal 18
Penutup
1.
Anggaran Dasar ini untuk pertama sekali
ditetapkan oleh pengurus yang dibentuk pada pertemuan guru-guru MA Kabupaten
Ngawi di MAN Paron Kabupaten Ngawi, Jalan Raya Paron No. 02.
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh
sidang pengurus MGMP MA Kabupaten Ngawi.
Disahkan
di : Ngawi
Tanggal :
14 Januari 2015
|
||
Ketua MGMP
Moh. Yunus, M.Pd
NIP. 197009112005011004
|
Sekretaris
Masrukhin, M.Pd
NIP. 197310052005011002
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MA
KABUPATEN NGAWI
Sekretariat: Jalan Raya Paron No. 02 Paron
Ngawi Telp. 0351-749772
_____________________________________________________________________
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada
Anggaran Dasar MGMP MA Kabupaten Ngawi yang isinya bersifat teknis dan
merupakan penjabaran Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Sifat
MGMP MA bersifat kekeluargaan dan keilmuan
profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan MA
baik bagi guru maupun siswa.
Pasal 3
Program Kerja
1.
Program kerja adalah karya nyata organisasi
yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
2.
Program kerja tersebut dapat dilakukan oleh
organisasi sendiri atau kerja sama dengan organisasi-organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 4
Susunan Kepengurusan
Pengurus MGMP MA Kabupaten Ngawi terdiri dari :
1.
Pengarah
2.
Ketua
3.
Wakil Ketua
4.
Sekretaris
5.
Wakil Sekretaris
6.
Bendahara
7.
Wakil Bendahara
8.
Anggota/Koordinator mata pelajaran
Pasal 5
Persyaratan Pengurus
Untuk dapat menjadi pengurus, anggota harus
telah menunjukkan aktifitas pada setiap kegiatan yang diadakan jajaran
kepengurusan MGMP MA Kabupaten Ngawi.
Pasal 6
Masa Jabatan
Pengurus MGMP MA Kabupaten Ngawi yang dibentuk
oleh rapat anggota melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan 3
tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota biasa yang mendapat tugas/menjabat
sebagai kepala MA secara otomatis berubah sifat keanggotaan menjadi Anggota
Kehormatan.
Pasal 8
Anggota akan kehilangan keanggotaannya apabila
:
1.
Meninggal dunia
2.
Mengundurkan diri
BAB V
RAPAT DAN PERTEMUAN
Pasal 9
Rapat
Rapat-rapat berfungsi untuk :
1.
Menyusun program kerja
2.
Melaksanakan program kerja
3.
Mengevaluasi program kerja.
4.
Melakukan konsolidasi organisasi.
Pasal 10
Tata Tertib
1.
Rapat paling sedikit diadakan dua kali dalam setahun
2.
Rapat dianggap sah jika dihadiri lebih dari
separuh jumlah anggota.
3.
Apabila quorum tidak tercapai, maka rapat dapat
ditunda sampai jumlah yang hadir sesuai ayat (2) pasal ini.
4.
Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung
oleh suara terbanyak.
Pasal 11
Pertemuan
1.
Pertemuan MGMP setiap mata pelajaran dilakukan
setiap pekan pada hari yang telah ditentukan
2.
Tempat pertemuan pada ayat (1) sesuai dengan
kesepakatan anggota MGMP mata pelajaran
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 12
1.
Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi
harus dipertanggungjawabkan pada rapat/pertemuan MGMP
2.
Distribusi uang transport berdasarkan
kehadiran.
3.
Kehadiran dianggap sah, jika mengikuti
pertemuan sampai selesai atau hadir dan minta ijin sebelum pertemuan berakhir
dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VII
STEMPEL
Pasal 13
Stempel MGMP MA berbentuk bulat dan bertuliskan
MGMP MA KABUPATEN NGAWI.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
1.
Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali
ditetapkan oleh pengurus MGMP yang dibentuk pada pertemuan guru– guru MA se-Kabupaten
Ngawi di MAN Paron, Jalan Raya Paron No. 02 Paron, Kabupaten Ngawi.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
disahkan oleh pengurus MGMP MA Kabupaten Ngawi.
Disahkan
di : Ngawi
Tanggal :
14 Januari 2015
|
||
Ketua MGMP
Moh. Yunus, M.Pd
NIP. 197009112005011004
|
Sekretaris
Masrukhin, M.Pd
NIP. 197310052005011002
|
PENTING!
Bagi pengurus MGMP Madrasah (KKM) dan pengurus MGMP Mata Pelajaran tingkat MA di Kabupaten Ngawi, demi mempemudah penyusunan AD/ART silakan mengunduh file AD/ART di atas pada tautan di bawah;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar