Rabu, 04 Februari 2015

AD/ART MGMP-MA KABUPATEN NGAWI

ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MA
KABUPATEN NGAWI
Sekretariat: Jalan Raya Paron No. 02 Paron Ngawi Telp. 0351-749772
Email: mgmpmakabngawi@gmail.com – Blog: mgmpmakabngawi.blogspot.com
 _____________________________________________________________________


MUKADIMAH

Dengan rahmat Allah SWT, kami para guru mata pelajaran Madrasah Aliyah Kabupaten Ngawi, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru MA di kabupaten Ngawi demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru MA bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar. Berdasarkan kesepakatan ini , dan dengan semangat “Ikhlas Beramal”, maka kami guru MA se Kabupaten Ngawi bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MADRASAH ALIYAH KABUPATEN NGAWI, disingkat MGMP MA KABUPATEN NGAWI yang memiliki anggaran dasar sebagai berikut.



BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
Dasar Pendirian

MGMP MA Kabupaten Ngawi didirikan berdasarkan :
1.      Undang-undang No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4) Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan.
2.      Keputusan MENPAN No.26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3.      Peraturan Pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan , Bab XIII pasal 61 ayat 1 tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.


Pasal 2
Nama

Organisasi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran MA Kabupaten Ngawi, disingkat MGMP MA Kabupaten Ngawi.


Pasal 3
Waktu dan Tempat

Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dimulai sejak dibentuk dalam pertemuan guru-guru MA se Kabupaten Ngawi.





Pasal 4
Kedudukan

MGMP MA Kabupaten Ngawi berkedudukan di Kabupaten Ngawi  dengan sekretariat di MAN Paron Kabupaten Ngawi Jalan.Raya Paron No. 02 Paron,  Kabupaten Ngawi


Pasal 5
Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.      Membina dan mengembangkan pengetahuan Guru-guru MA.
2.      Membina dan meningkatkan kemampuan profesi Guru-guru MA.
3.      Membina dan mengembangkan pengetahuan dan pemanfaatan mata pelajaran bagi siswa MA dan masyarakat pada umumnya.
4.      Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan situasi, kondisi, dan lingkungan madrasah.


Pasal 6
Usaha

Untuk mencapai tujuan tersebut pasal 5 diatas , organisasi ini akan :
1.      Menjalin komunikasi baik antar anggota MGMP maupun masyarakat lain di luar MGMP.
2.      Mengusahakan pendidikan dan pelatihan guna peningkatan pengetahuan dan kemampuan profesional bagi guru MA Kabupaten Ngawi.
3.      Mengusahakan perkembangan pendidikan MA agar mencapai mutu yang dicita-citakan.
4.      Menegakkan integritas professional dalam arti menjaga dan mempertahankan martabat dan kehormatan profesi.
5.      Melakukan kegiatan–kegiatan lain yang sah sesuai dengan tujuan organisasi dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.


Pasal 7
Kekayaan

Perbendaharaan organisasi ini dapat bersumber dari :
1.      Anggota
2.      Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
3.      Penghasilan atas usaha organisasi yang sah tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
Struktur Organisasi

1.      MGMP MA Kabupaten Ngawi adalah organisasi struktural di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur
2.      Struktur organisasi terdiri dari :
a.       Pengarah
b.      Ketua
c.       Sekretaris
d.      Bendahara
e.       Anggota/Koordinator mata pelajaran

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Syarat Keanggotaan

Anggota terdiri dari Guru-guru MA yang mengajar mata pelajaran MA di Kabupaten Ngawi.


Pasal 10
Status Keanggotaan

1.      Keanggotaan organisasi terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan
2.      Anggota biasa adalah warga negara Republik Indonesia yang menjadi guru MA dan aktif mengajar MA di Kabupaten Ngawi
3.      Anggota kehormatan:
a.       Warga negara Republik Indonesia yang pernah menjadi guru MA dan karena tugas tertentu tidak lagi aktif menjadi guru MA.
b.      Warga negara Republik Indonesia yang minat, perhatian dan jasanya besar dalam upaya peningkatan pengajaran MA di Kabupaten Ngawi.
c.       Bukan warga negara Indonesia tetapi karena tugas dari negaranya menjadi guru dan mengajar MA di Kabupaten Ngawi.


Pasal 11
Kewajiban Anggota

Kewajiban Anggota adalah :
1.      Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.      Mematuhi aturan dan putusan organissi.
3.      Menjaga martabat dan kehormatan profesi.


Pasal 12
Hak Anggota

1.      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan organisasi.
2.      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3.      Anggota biasa berhak dipilih dan memilih pengurus.
4.      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.



BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 13
Pengurus

1.      Masa jabatan pengurus hanya 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
2.      Keanggotaan pengurus berakhir pada :
a.       Habis masa jabatannya
b.      Meninggal dunia     
c.       Atas permintaan sendiri





Pasal 14
Hak dan Kewajiban Pengurus

1.      Ketua atas nama pengurus berhak langsung mewakili organisasi secara sah baik di dalam maupun di luar Pengadilan atas segala pemilikan dalam lingkup tujuan organisasi.
2.      Bilamana Ketua berhalangan karena suatu sebab, wakil ketua berhak mewakili ketua dengan hak dan kekuasaan yang sama.
3.      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan.
4.      Bendahara mengurus soal-soal kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada anggota.



BAB V
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI


Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar

1.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan keputusan sidang MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
3.      Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
4.      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti dimaksud ayat 2 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan rapat anggota.


Pasal 16
Tata Tertib

Tata tertib organisasi ditetapkan pengurus dan disahkan dalam sidang MGMP.


Pasal 17
Pembubaran

1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan sidang MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota MGMP
3.      Keputusan rapat sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP.





Pasal 18
Penutup

1.      Anggaran Dasar ini untuk pertama sekali ditetapkan oleh pengurus yang dibentuk pada pertemuan guru-guru MA Kabupaten Ngawi di MAN Paron Kabupaten Ngawi, Jalan Raya Paron No. 02.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh sidang pengurus MGMP MA Kabupaten Ngawi.








Disahkan  di :   Ngawi
Tanggal        :   14 Januari 2015

Ketua MGMP




Moh. Yunus, M.Pd
NIP. 197009112005011004



Sekretaris




Masrukhin, M.Pd
NIP. 197310052005011002

                                                                                     



ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MA
KABUPATEN NGAWI
Sekretariat: Jalan Raya Paron No. 02 Paron Ngawi Telp. 0351-749772
Email: mgmpmakabngawi@gmail.com – Blog: mgmpmakabngawi.blogspot.com
 _____________________________________________________________________


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar MGMP MA Kabupaten Ngawi yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran Anggaran Dasar.


BAB II
ORGANISASI

Pasal 2
Sifat

MGMP MA bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan MA baik bagi guru maupun siswa.


Pasal 3
Program Kerja

1.      Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
2.      Program kerja tersebut dapat dilakukan oleh organisasi sendiri atau  kerja sama dengan organisasi-organisasi lain.



BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 4
Susunan Kepengurusan

Pengurus MGMP MA Kabupaten Ngawi terdiri dari :
1.      Pengarah
2.      Ketua
3.      Wakil Ketua
4.      Sekretaris
5.      Wakil Sekretaris
6.      Bendahara
7.      Wakil Bendahara
8.      Anggota/Koordinator mata pelajaran


Pasal 5
Persyaratan Pengurus

Untuk dapat menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada setiap kegiatan yang diadakan jajaran kepengurusan MGMP MA Kabupaten Ngawi.

Pasal 6
Masa Jabatan

Pengurus MGMP MA Kabupaten Ngawi yang dibentuk oleh rapat anggota melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan 3 tahun.



BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7

Anggota biasa yang mendapat tugas/menjabat sebagai kepala MA secara otomatis berubah sifat keanggotaan menjadi Anggota Kehormatan.

Pasal 8

Anggota akan kehilangan keanggotaannya apabila :
1.      Meninggal dunia
2.      Mengundurkan diri


BAB V
RAPAT DAN PERTEMUAN

Pasal 9
Rapat

Rapat-rapat berfungsi untuk :
1.      Menyusun program kerja
2.      Melaksanakan program kerja
3.      Mengevaluasi program kerja.
4.      Melakukan konsolidasi organisasi.


Pasal 10
Tata Tertib

1.      Rapat paling sedikit diadakan dua kali dalam setahun
2.      Rapat dianggap sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.
3.      Apabila quorum tidak tercapai, maka rapat dapat ditunda sampai jumlah yang hadir sesuai ayat (2) pasal ini.
4.      Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak.

Pasal 11
Pertemuan

1.      Pertemuan MGMP setiap mata pelajaran dilakukan setiap pekan pada hari yang telah ditentukan
2.      Tempat pertemuan pada ayat (1) sesuai dengan kesepakatan anggota MGMP mata pelajaran





BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 12

1.      Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada rapat/pertemuan MGMP
2.      Distribusi uang transport berdasarkan kehadiran.
3.      Kehadiran dianggap sah, jika mengikuti pertemuan sampai selesai atau hadir dan minta ijin sebelum pertemuan berakhir dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.



BAB  VII
STEMPEL

Pasal 13
Stempel MGMP MA berbentuk bulat dan bertuliskan MGMP MA KABUPATEN NGAWI.



BAB  VIII
PENUTUP

Pasal 14
1.      Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan oleh pengurus MGMP yang dibentuk pada pertemuan guru– guru MA se-Kabupaten Ngawi di MAN Paron, Jalan Raya Paron No. 02 Paron, Kabupaten Ngawi.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh pengurus MGMP MA Kabupaten Ngawi.





Disahkan  di :   Ngawi
Tanggal        :   14 Januari 2015

Ketua MGMP




Moh. Yunus, M.Pd
NIP. 197009112005011004



Sekretaris




Masrukhin, M.Pd
NIP. 197310052005011002

PENTING!
Bagi pengurus MGMP Madrasah (KKM) dan pengurus MGMP Mata Pelajaran tingkat MA di Kabupaten Ngawi, demi mempemudah penyusunan AD/ART silakan mengunduh file AD/ART di atas pada tautan di bawah;











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...